Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Jam Pelayanan Dinilai Terbatas, Puskesmas Kepil 1 Wonosobo Disorot Warga

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Supri. 

WONOSOBO, JAWA TENGAH – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kepil 1 yang berada di wilayah Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Hal tersebut dipicu oleh jam pelayanan kesehatan yang dinilai terbatas dan kurang efektif dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan warga.

Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan pendaftaran pelayanan yang dibatasi hingga pukul 11.00 WIB, sementara pelayanan pemeriksaan hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB. Setelah melewati waktu tersebut, masyarakat tidak lagi dilayani meskipun masih berada dalam jam kerja dan kondisi Puskesmas dinilai tidak dalam keadaan sibuk.

Keluhan tersebut disampaikan oleh warga yang kerap mendatangi Puskesmas Kepil 1 di atas pukul 12.00 WIB namun tidak mendapatkan pelayanan dengan alasan pendaftaran telah ditutup. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan kesehatan secara mendadak.

“Namanya orang sakit kan bisa datang kapan saja. Masa kalau datangnya jam 12-an harus menunggu besok,” ujar salah satu warga kepada wartawan Sorotnews.co.id.

Warga tersebut mengaku pernah mengantarkan anggota keluarganya untuk berobat, namun tidak mendapatkan pelayanan karena datang setelah pukul 12.00 WIB. Padahal, menurutnya, pada saat itu petugas tidak sedang dalam kondisi sibuk dan beberapa ruangan pelayanan terlihat kosong.

“Saya pernah mengantar saudara saya untuk periksa, sampai di Puskesmas sudah lewat jam 12 dan tidak dilayani. Alasannya sudah lewat jam pendaftaran dan pelayanan. Disuruh datang besok, padahal petugas tidak sedang sibuk dan beberapa ruangan sudah kosong,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai sangat disayangkan oleh warga, mengingat pelayanan kesehatan dasar seharusnya dapat diakses secara maksimal oleh masyarakat. Terlebih, jarak rumah sakit rujukan di wilayah Kecamatan Kepil tergolong cukup jauh, sehingga Puskesmas menjadi fasilitas kesehatan terdekat dan paling dibutuhkan oleh masyarakat.

“Pelayanan kesehatan dibatasi hanya setengah hari itu sangat disayangkan. Pegawai kesehatan digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Seharusnya pelayanan bisa mengikuti jam kerja kantor sesuai SOP, bukan berhenti di jam 12 siang,” keluh warga lainnya.

Sementara itu, seorang pelaksana kesehatan mandiri yang ditemui di lokasi terpisah menjelaskan bahwa jam operasional Puskesmas Kepil 1 memang telah disosialisasikan kepada masyarakat. Menurutnya, batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga pukul 11.00 WIB dan pelayanan pemeriksaan berakhir pada pukul 12.00 WIB.

“Memang di Kecamatan Kepil ini sudah disosialisasikan bahwa batas pendaftaran jam 11.00 dan pemeriksaan sampai jam 12.00. Lewat dari jam itu, mau ada pasien atau tidak, SOP-nya memang tutup,” jelasnya.

Namun demikian, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas secara umum, jam kerja Puskesmas mencakup jam operasional loket pendaftaran yang umumnya berlangsung dari pagi hingga sore hari pada hari kerja (14.00), disertai waktu istirahat. Selain itu, pelayanan darurat seperti Unit Gawat Darurat (UGD) atau Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) semestinya tersedia selama 24 jam sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

SOP tersebut juga mengatur mekanisme pelayanan di luar jam operasional melalui prosedur khusus, guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.

Masyarakat berharap adanya peninjauan ulang agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Kepil 1 dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan warga.**