Pelayanan Cepat dan Humanis Kelurahan Gayungan: Surat Pindah Keluar Rampung dalam 15 Menit

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Proses pengurusan surat pindah keluar dari Surabaya menuju Kabupaten Sidoarjo dilaporkan hanya memakan waktu sekitar 15 menit, berkat pelayanan gerak cepat dan humanis dari petugas kelurahan.

Pelayanan tersebut dirasakan langsung oleh seorang warga perempuan yang telah lama bercerai dari suaminya berinisial UN, warga Gayungan PTT Nomor 47, dengan nama mantan istri Rasidah, yang hendak pindah domisili ke wilayah Trosobo, Kabupaten Sidoarjo.

Salah satu petugas Kelurahan Gayungan, Maharani, dinilai ramah, profesional, dan sigap dalam membantu proses administrasi kependudukan tersebut. Dengan pendekatan yang humanis dan penuh empati, petugas kelurahan segera memproses dan menerbitkan surat pindah keluar tanpa berbelit-belit.

“Untungnya pelayanan di Kantor Kelurahan Gayungan gerak cepat membantu, sehingga surat pindah keluar bisa langsung diurus dan diterbitkan,” ujar petugas kelurahan Maharani, sebagaimana disampaikan kepada Sorotnews.co.id.

Namun demikian, di balik pelayanan yang diapresiasi tersebut, muncul keluhan terkait praktik pemblokiran Kartu Keluarga (KK) yang dialami warga pasca perceraian. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemilik rumah tanpa sepengetahuan pihak yang diblokir, sehingga yang bersangkutan baru mengetahui status administrasinya saat hendak mengurus dokumen kependudukan.

Dalam praktiknya, pemblokiran data kependudukan disebut-sebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya bersama perangkat RT/RW dan kelurahan. Namun, sejumlah warga mengaku pemblokiran sering terjadi secara sepihak, tanpa melalui mekanisme RT, RW, maupun kelurahan.

Hal ini, menurut beberapa warga yang ditemui Sorotnews.co.id saat mengurus administrasi kependudukan, dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Mereka juga menyoroti penerapan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023, yang dinilai menjadi salah satu penyebab banyaknya Kartu Keluarga terblokir di Surabaya.

Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, kewenangan pemblokiran data kependudukan secara prinsip berada di bawah otoritas Kementerian Dalam Negeri, bukan dilakukan secara sepihak di tingkat bawah.

“Yang berhak memblokir administrasi kependudukan adalah Kementerian Dalam Negeri. Saat ini masih terjadi tarik ulur dalam praktik di lapangan,” ungkap beberapa warga kepada Sorotnews.co.id.

Meski demikian, masyarakat tetap mengapresiasi pelayanan cepat dan profesional yang ditunjukkan oleh Kelurahan Gayungan. Diharapkan ke depan, koordinasi antarinstansi serta kepastian regulasi administrasi kependudukan dapat diperjelas agar tidak merugikan warga.**

Pos terkait