Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
BATAM, KEPRI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan rutan, Rabu (22/01/2026).
Kegiatan razia gabungan tersebut melibatkan jajaran petugas Rutan Batam serta unsur APH terkait. Razia ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang terlarang sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIA Batam menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, razia gabungan juga menjadi bagian dari implementasi arahan pimpinan dalam memperkuat pengawasan serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di dalam rutan.
“Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum sangat penting dalam mendukung tugas-tugas pemasyarakatan. Melalui razia gabungan ini, kami ingin memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam rutan serta menegaskan komitmen kami terhadap kebijakan zero handphone dan narkoba,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone maupun narkoba. Namun demikian, sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan berhasil diamankan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalam rutan.
Seluruh rangkaian kegiatan razia berlangsung dengan tertib, aman, dan humanis tanpa mengganggu aktivitas warga binaan.
Pihak Rutan Kelas IIA Batam menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa, baik secara rutin maupun insidentil, serta memperkuat koordinasi dan sinergi dengan APH guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.**








