Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Dugaan Korupsi APBD 2023, Tiga ASN Pemkab Sorong Ditahan Kejati Papua Barat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan dan menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sorong yang menjabat sebagai bendahara, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja rumah tangga pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MN, TS, dan DO. Penahanan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari, sekitar pukul 23.00 WIT, di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Usai pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan titipan Kejati Papua Barat, sembari menunggu proses penyidikan lanjutan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat, Josua Wanma, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Josua.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp54 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada APBD Perubahan tahun yang sama dengan nilai yang hampir setara, yakni sekitar Rp54 miliar. Dengan demikian, total potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

“Dalam proses penyidikan, kami masih terus mendalami berbagai dokumen keuangan serta menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dalam belanja rumah tangga Setda,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mengungkap modus operandi yang digunakan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya praktik manipulasi anggaran, mark-up belanja, hingga penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Modus operandi masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat memastikan akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh. Aparat penegak hukum juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.**