Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD — Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Mimate, Jowel Saman, SE, menyoroti belum direalisasikannya kesepakatan antara masyarakat adat pemilik hak ulayat dengan PBPHH CV Alco Timber Irian Group yang telah disepakati sejak tahun 2022. Ia menilai perusahaan diduga mengabaikan komitmen yang telah ditandatangani bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Jowel Saman saat ditemui wartawan di salah satu kafe di Kota Sorong, Rabu (21/1/2026). Menurutnya, kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan resmi di Hotel Waigo Splash, Kota Sorong, pada Jumat, 27 Mei 2022, hingga kini belum menunjukkan implementasi nyata di lapangan.
“Sudah hampir empat tahun berjalan, namun enam poin kesepakatan yang menjadi tuntutan utama masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kabupaten Sorong Selatan belum juga direalisasikan. Ini jelas merugikan dan mencederai kepercayaan masyarakat adat,” ujar Jowel.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah kenaikan harga jual kayu dari masyarakat adat kepada PBPHH CV Alco Timber Irian, dari Rp4.200.000 menjadi Rp4.500.000 per meter kubik. Namun, hingga saat ini, penyesuaian harga tersebut disebut belum dijalankan secara konsisten oleh pihak perusahaan.
Selain itu, dalam poin kedua kesepakatan, disepakati adanya dana kompensasi sebesar Rp100.000 per meter kubik yang dikelola oleh Yayasan LMA Mimate. Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, yakni Henoch B. Setiawan, Sisyanto, dan Fiktor Asmuruf. Namun menurut Jowel, mekanisme pengelolaan dan realisasi dana tersebut hingga kini belum jelas dan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat.
Pada poin ketiga, kesepakatan memberikan ruang kelola kepada masyarakat adat untuk melakukan pemungutan hasil hutan guna meningkatkan kesejahteraan hidup, melalui skema Perhutanan Sosial maupun izin lain yang sah. Namun hingga kini, masyarakat adat mengaku belum diberikan akses pengelolaan sebagaimana yang dijanjikan.
Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen terkait perizinan pengelolaan hutan adat sesuai wilayah adat masing-masing, yang hingga kini dinilai belum berjalan. Padahal, pengelolaan hutan berbasis adat dianggap penting untuk menjamin keberlanjutan lingkungan sekaligus menjaga hak-hak masyarakat adat.
Lebih lanjut, dalam dokumen kesepakatan, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat berkomitmen memfasilitasi pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi masyarakat adat, seperti pelatihan operator chainsaw dan grader. Sementara Biro Otonomi Khusus Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat menyatakan kesiapan mendukung percepatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pengelolaan hutan adat.
Namun, menurut LMA Mimate, seluruh komitmen tersebut hingga kini masih sebatas kesepakatan tertulis tanpa realisasi konkret di lapangan.
“Masyarakat adat tidak menolak investasi. Yang kami tuntut adalah penghormatan terhadap hak ulayat dan komitmen yang telah disepakati bersama. Jika kesepakatan ini terus diabaikan, maka potensi konflik sosial dan kerusakan kepercayaan akan semakin besar,” tegas Jowel.
LMA Mimate mendesak pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut, serta memanggil pihak CV Alco Timber Irian guna memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan.**








