Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menilai Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota diduga melindungi oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang warga bernama Ortizan F. Tarage. Penilaian tersebut disampaikan melalui rilis resmi LBH Papua Pos Sorong bernomor 002/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/I/2026, Jumat (23/1/2026).
Perwakilan LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, menjelaskan bahwa laporan polisi atas dugaan penyiksaan tersebut telah dilayangkan sejak 22 Mei 2025 dengan Nomor : LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Namun hingga Januari 2026, atau sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat, proses hukum dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
LBH menyoroti belum adanya penetapan tersangka serta minimnya transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sorong Kota. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya profesionalitas aparat penegak hukum dan menguatkan dugaan adanya praktik impunitas terhadap oknum anggota Polri yang diduga sebagai pelaku penyiksaan.
“Kasus ini terkesan berjalan di tempat. Terduga pelaku masih diduga aktif beraktivitas di lingkungan Polresta Sorong Kota tanpa adanya tindakan hukum yang tegas. Hal ini mencederai rasa keadilan korban dan menunjukkan penegakan hukum yang tebang pilih,” tegas Ambrosius.
LBH Papua Pos Sorong mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami penyiksaan fisik menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang. Dugaan penyiksaan tersebut terjadi setelah korban ditangkap berdasarkan perintah atasan, yang dibuktikan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim.
Menurut LBH, tindakan penyiksaan tersebut merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum nasional maupun internasional, antara lain Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture).
Selain itu, LBH menilai tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang diperkuat dengan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
LBH menegaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak yang bersifat non-derogable, yakni tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
LBH Papua Pos Sorong juga mempertanyakan sikap Kapolresta Sorong Kota yang dinilai tidak memberikan respons terhadap permintaan keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 165/TL.Aduan.3.5.6/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 dan Surat Nomor : 002/TL.Aduan.3.5.6/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Atas kondisi tersebut, LBH Papua Pos Sorong menyimpulkan adanya indikasi perlindungan terhadap terduga pelaku serta kegagalan institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara adil dan transparan. LBH menilai Polresta Sorong Kota bersama Polda Papua Barat Daya telah kehilangan komitmen dalam melindungi hak-hak hukum korban.
Oleh karena itu, LBH Papua Pos Sorong mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk segera melakukan investigasi independen dan menyeluruh. Selain itu, LBH meminta Kapolresta Sorong Kota melalui penyidik yang ditunjuk agar segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, karena perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
LBH Papua Pos Sorong juga mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sorong Kota agar menindak tegas seluruh anggota Polri yang terlibat dalam dugaan penyiksaan tersebut demi tegaknya hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Papua Barat Daya.**








