Maraknya Koperasi Bermasalah, LPS Koperasi Menguat dalam Revisi UU Perkoperasian

Foto: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier (20/1/26).

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Perkoperasian di DPR RI menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan anggota koperasi. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi, sebagai respons atas maraknya koperasi bermasalah di berbagai daerah.

Usulan tersebut disuarakan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, yang menilai ketiadaan lembaga penjamin simpanan membuat anggota koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam, berada pada posisi rentan ketika terjadi gagal kelola maupun penyelewengan dana.

Rizal, yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang, menegaskan bahwa perlindungan simpanan anggota koperasi sudah menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi wacana jangka panjang.

Menurutnya, banyak koperasi berdiri tanpa tata kelola yang kuat dan sistem pengawasan memadai. Kondisi ini membuka celah terjadinya praktik penyalahgunaan dana anggota yang berujung pada kolapsnya koperasi.

“Di banyak daerah, koperasi yang didirikan justru menimbulkan persoalan. Ini yang harus dijawab oleh undang-undang,” ujar Rizal.

Ia menyebut pembentukan LPS Koperasi sebagai salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi UU Perkoperasian. Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan simpanan, sebagaimana yang telah dinikmati nasabah perbankan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Rizal menilai selama ini terjadi ketimpangan perlindungan antara sektor perbankan dan koperasi. Sementara simpanan di bank dijamin negara, dana anggota koperasi belum memiliki payung perlindungan serupa, padahal koperasi juga menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar.

“Rasa aman itu kunci. Anggota koperasi akan lebih nyaman jika ada jaminan ketika terjadi penyelewengan,” katanya.

Ketiadaan mekanisme penjaminan, lanjut Rizal, berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap koperasi. Sejumlah kasus koperasi simpan pinjam bermasalah bahkan membuat anggota kehilangan seluruh simpanan tanpa kepastian pengembalian.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Tanpa perlindungan yang setara, koperasi berisiko terus dipersepsikan sebagai lembaga keuangan kelas dua.

Rizal meyakini LPS Koperasi tidak hanya berfungsi melindungi anggota, tetapi juga mendorong pengelola koperasi untuk menerapkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya jaminan, praktik koperasi abal-abal diharapkan dapat ditekan.

Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan kekosongan perlindungan hukum bagi jutaan anggota koperasi di Indonesia. Revisi UU Perkoperasian, menurutnya, harus benar-benar menjawab persoalan nyata yang terjadi di lapangan.

Di wilayah seperti Batang, Pekalongan, dan Pemalang, koperasi masih menjadi penopang utama ekonomi rakyat kecil, termasuk pelaku UMKM yang menggantungkan akses permodalan pada koperasi.
Keberadaan LPS Koperasi diyakini akan meningkatkan keberanian masyarakat untuk menabung dan bertransaksi, sekaligus memperkuat fondasi koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

Rizal pun optimistis, jika regulasi ini terwujud, koperasi dapat kembali memainkan peran strategis sebagai pilar ekonomi nasional. Ia menegaskan, perjuangan pembentukan LPS Koperasi semata-mata ditujukan untuk perlindungan masyarakat, bukan kepentingan politik.**

Pos terkait