Laporan wartawan sorotnews.co.id : S. Tri A.
MOJOKERTO, JATIM – Dua juru parkir (jukir) liar diamankan aparat kepolisian dalam razia gabungan yang digelar di Kota Mojokerto pada Senin (20/5). Selain itu, 11 pengendara yang memarkir kendaraan secara sembarangan turut dikenai sanksi tilang, sementara enam lainnya mendapat teguran.
Razia tersebut digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Mojokerto Kota, dan TNI. Operasi ini menyasar sejumlah ruas jalan protokol yang masuk dalam kawasan parkir resmi, baik prabayar maupun berbayar.
“Sebanyak 11 kendaraan ditilang karena melanggar rambu larangan parkir. Selain itu, ada enam pengendara yang kami beri imbauan agar segera memindahkan kendaraannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Mojokerto, Amin Wachid.
Amin menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari razia rutin yang menjadi tindak lanjut dari upaya persuasif melalui patroli harian oleh Dishub. Selain penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, razia juga menyasar keberadaan jukir liar yang kerap meresahkan masyarakat.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” imbuhnya.
Dari hasil razia, dua jukir liar berhasil diamankan. Mereka adalah S (65), warga Kecamatan Puri, Kota Mojokerto, dan N (37), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Keduanya diketahui beroperasi secara ilegal di sekitar Pasar Tanjung Anyar.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut bukan jukir resmi yang terdaftar di Dishub. Meski demikian, mereka mengenakan rompi biru yang menyerupai atribut petugas parkir resmi.
“S menguasai kantong parkir di Jalan PB Sudirman yang seharusnya dikelola oleh petugas resmi. Sedangkan N membuka kantong parkir di kawasan terlarang, tepatnya di sisi utara Jalan Residen Pamuji,” jelas Anang.
Dalam menjalankan aksinya, kedua jukir liar ini menarik tarif dari pengendara tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 504 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang meminta-minta di tempat umum, serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku petugas parkir resmi,” pungkas AKP Anang.**











