Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Inspektorat Muna Dituding Buat Pernyataan Kontroversial dan Larang Rekaman Wartawan, Warga Minta Klarifikasi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, terus bergulir. Kali ini, sorotan publik mengarah pada Inspektorat Kabupaten Muna yang dinilai mengeluarkan pernyataan kontroversial serta diduga melarang wartawan merekam saat audiensi bersama masyarakat.

Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Napalakura beberapa hari lalu mendatangi kantor Inspektorat Muna untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa diperlihatkan oleh pihak Inspektorat.

Namun, menurut keterangan salah satu warga berinisial AN, mereka justru mendapatkan jawaban yang mengejutkan dari salah seorang pejabat Inspektorat yang mendampingi Inspektur. “Kami sangat kaget ketika mendengar langsung pernyataan dari salah satu Irban Inspektorat yang menyebut bahwa Inspektorat tidak memegang LPJ Desa. Padahal, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan, termasuk terkait pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban Dana Desa,” ujar AN saat ditemui usai audiensi.

Lebih lanjut, AN juga mengungkapkan bahwa wartawan yang mendampingi warga saat itu sempat dilarang untuk melakukan perekaman suara selama pertemuan berlangsung.

“Wartawan kami bertanya kenapa dilarang merekam, apakah ini pertemuan privat? Inspektur menjawab bahwa ini bukan pertemuan privat, tetapi ia tidak merasa punya janji dengan wartawan tersebut, dan baru akan mengizinkan rekaman dilakukan di lain waktu setelah ada perjanjian sebelumnya,” tambahnya.

Tindakan dan pernyataan tersebut dinilai janggal oleh warga dan memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Inspektorat.

Masyarakat Desa Napalakura berharap pihak Inspektorat Muna segera memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan yang dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi kelembagaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, Kepala Inspektorat Kabupaten Muna belum memberikan tanggapan atau penjelasan lebih lanjut, meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.**