Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima penyerahan tiga tersangka baru dalam perkara tindak pidana pemalsuan uang rupiah dari penyidik Polres Gowa. Penyerahan tahap dua tersebut berlangsung pada Selasa, 8 April 2025, di Kantor Kejari Gowa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
“Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya, kami juga telah menerima delapan berkas perkara dengan total 11 tersangka. Sementara itu, masih ada empat tersangka lainnya yang sedang dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ujar Soetarmi.
Adapun ketiga tersangka baru yang diserahkan tersebut yakni:
– Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), wiraswasta,
– John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), wiraswasta,
– Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), wiraswasta.
Ketiganya diduga kuat berperan dalam memproduksi atau mencetak uang rupiah palsu.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara yang melibatkan 11 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Berikut daftar para tersangka tersebut:
1. Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar — memproduksi uang palsu.
2. Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50), pegawai bank — mengedarkan uang palsu.
3. Satriyadi alias Iwan (52), PNS, dan Ilham (42), wiraswasta — mengedarkan uang palsu.
4. Sukmawaty (55), guru (PNS), dan Sattariah alias Ria (60), ibu rumah tangga — mengedarkan uang palsu.
5. Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40), karyawan honorer — mengedarkan uang palsu.
6. Kamarang Dg Ngati (48), juru masak, dan Irfandy (37), karyawan swasta — mengedarkan uang palsu.
7. Sri Wahyudi (35), wiraswasta — menerima uang palsu.
8. Muh. Manggabarani (40), PNS — menerima uang palsu.
Berdasarkan peran masing-masing tersangka, mereka dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Untuk pelaku yang memproduksi atau mencetak uang palsu: dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Untuk pelaku yang mengedarkan uang palsu: dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Untuk pelaku yang menerima uang palsu: dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa pasca tahap dua, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.
“Ketiga tersangka pembuat uang palsu ini telah kami tahan di Rutan Kelas I Makassar bersama dengan 11 tersangka lainnya, untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2025. Selama masa penahanan, setiap pihak yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” ujar Ihsan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan ditangani secara profesional dan berintegritas.
“Kami telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum yang profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Proses penuntutan akan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus Salim.
Dengan bertambahnya tiga tersangka, total saat ini terdapat 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran dan pembuatan uang rupiah palsu di wilayah hukum Gowa, Sulawesi Selatan.**











