Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga ruang digital nasional dari ancaman konten negatif yang kian masif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat, lebih dari 1,3 juta konten perjudian online telah diblokir sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Langkah ini diperkuat dengan sinergi strategis bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan di ranah digital.
“Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak dan jajaran dalam acara penting ini. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI menjadi momentum bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Komdigi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam sambutannya saat menerima LHP BPK RI di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Menurut Meutya, Komdigi telah memblokir 1.192.000 situs judi online dan 127.000 konten perjudian di media sosial dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Ia menegaskan, tingginya angka ini mencerminkan ancaman nyata yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban nasional di ruang digital.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Komdigi menerapkan berbagai langkah strategis. Salah satunya melalui kebijakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital untuk menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu maksimal empat jam, serta konten negatif lainnya dalam waktu 24 jam.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas, sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari paparan konten berbahaya di internet.
“Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan kolaborasi dari seluruh elemen bangsa,” kata Meutya.
Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, dalam kesempatan yang sama mengapresiasi langkah progresif yang telah diambil Komdigi. Ia menyebut bahwa kementerian tersebut telah menindaklanjuti 82,2% dari seluruh rekomendasi BPK, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 75%.
“Kami melihat rencana aksi yang disusun Komdigi mencerminkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Penyelesaian kerugian negara juga menunjukkan kemajuan signifikan,” ujar Akhsanul.
Ia berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar pengawasan terhadap ruang digital semakin optimal.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang solid dari jajaran Komdigi selama pemeriksaan semester II tahun 2024. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi memperkuat ketahanan digital bangsa,” tutupnya.
Acara penyerahan LHP BPK RI ini turut dihadiri Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Komdigi.**











