Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Kontroversi Masa Jabatan Kepala Dinas Sosial Lebak: Pelayanan atau Pimpinan?

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih. 

LEBAK, BANTEN – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darma, baru-baru ini menanggapi pemberitaan tentang masa jabatan Kepala Dinas terlama di Lebak, yang berdasarkan data BKPSDM Lebak sudah mencapai 8 tahun 4 bulan.

Menurut Eka Darma, urusan jabatan adalah Qodarullah (takdir Allah) dan kepercayaan pimpinan.

“Bahwa tugasnya adalah menjalankan amanah dan kepercayaan pimpinan dengan sebaik-baiknya,” kata Eka Darma, ketika dikonfirmasi oleh wartawan.

Namun, pernyataan ini memicu kritik dari berbagai kalangan di Lebak, yang enggan disebutkan namanya, menilai bahwa pernyataan Eka Darma menunjukkan bahwa ia hanya ingin dilihat oleh pimpinan, bukan karena masyarakat.

Menurutnya, masih banyak warga yang kesulitan dalam mendapatkan bantuan sosial di Lebak, seperti layanan BPJS Kesehatan gratis, PKH, dan lainnya.

Ia menekankan bahwa seorang Kepala Dinas harus hadir dalam kesulitan warganya dan memberikan bantuan cara-caranya.

“Ia berharap bahwa pelayanan yang baik menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas,” katanya ketika diwawancarai oleh wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Dengan demikian, masyarakat Lebak berharap bahwa Kepala Dinas Sosial dapat lebih fokus pada pelayanan yang baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan hanya memikirkan kepentingan pimpinan.**