Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari Semarang Tahan Tersangka Penganiayaan

Foto: Dr. Hj. Numalah, SH., M.H., Kuasa Hukum korban.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

SEMARANG, JATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial LRSN (26) dari penyidik Polrestabes Semarang, Rabu (30/4).

Tersangka dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial LU. Kasus ini dilaporkan korban sejak tahun 2023 dengan nomor laporan: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Penyerahan tahap dua yang mencakup tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

“Alasan penahanan kami lakukan secara normatif agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkap Sarwanto, kepada wartawan di Kantor Kejari Semarang.

Ia juga menyebutkan bahwa upaya damai antara kedua belah pihak dinilai sulit dilakukan, sehingga kasus ini tidak memenuhi syarat untuk Restorative Justice (RJ).

“Melihat perkembangan perkara, kemungkinan upaya damai sulit dilakukan. Maka kami akan limpahkan perkara ini ke pengadilan,” tambahnya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi hasil visum, rekaman CCTV, dan keterangan saksi-saksi yang menyebutkan peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Terkait dampak luka yang dialami korban, Sarwanto menjelaskan bahwa LRSN mengalami sejumlah luka memar dan lecet.

“Ada memar di bahu kiri, lengan kanan atas, punggung tangan kanan, paha kanan dekat lutut, lecet di jari, serta luka robek tipis di dada kiri dekat tangan,” terangnya.

Sementara itu,Dr. Hj. Numalah, SH.M.H., Kuasa Hukum korban , mengapresiasi langkah Kejari Semarang yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kasus ini sudah sangat lama, namun akhirnya hari ini memasuki tahap P21 tahap dua. Kami harap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan memberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.**