Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online bertaraf internasional yang melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Dari hasil penyelidikan, Polri menyita dana mencapai Rp75 miliar dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk seorang warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi aktor intelektual dalam jaringan tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan sebanyak 5.885 rekening mencurigakan diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
“Dari total tersebut, kami telah membekukan 164 rekening dan menyita dana sebesar Rp61 miliar. Saat ini, ribuan rekening lain masih dalam proses pemblokiran dan penyidikan lebih lanjut. Jika digabung dengan hasil penyitaan lainnya, total dana yang diamankan mencapai Rp75 miliar,” ujar Komjen Wahyu dalam keterangannya kepada media.
Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa jaringan ini beroperasi melalui situs judi online h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. Selanjutnya, pada 30 April 2025, penyidik kembali menangkap tiga pelaku lain, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka QR yang merupakan warga negara asing asal Cina diyakini sebagai pengendali utama operasional situs tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah unit telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya:
– Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
– Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,
– Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dan
– Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Para tersangka diancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun atas berbagai pelanggaran berat yang dilakukan,” tegas Komjen Wahyu.
Polri menyatakan akan terus menindak tegas praktik judi online lintas negara yang meresahkan masyarakat dan merusak sistem keuangan nasional. Penyidikan terhadap jaringan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang bertindak sebagai penyedia fasilitas, penyandang dana, hingga pihak luar negeri yang turut berperan.**











