Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, di bawah jajaran Polres Metro Jakarta Barat, kembali menggelar operasi penertiban terhadap praktik debt collector yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalanan umum.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas aksi premanisme, khususnya yang berkedok sebagai penagih utang atau debt collector.
“Operasi ini kami gelar sebagai respons atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait aksi penarikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai prosedur hukum. Hari ini, empat orang yang mengaku sebagai debt collector kami amankan untuk didata dan dibina lebih lanjut,” ungkap Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Operasi yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang” ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Cengkareng dan sekitarnya. Adapun lokasi yang dipantau antara lain Jl. Daan Mogot (arah Grogol dan Tangerang), lampu merah Cengkareng, Jl. Raya Kamal, serta Jl. Raya Ring Road Golf Lake. Petugas patroli dikerahkan untuk menyisir area-area tersebut guna mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kompol Abdul Jana menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan warga. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik premanisme atau pungutan liar di lingkungan mereka.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan adanya tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya.
Dengan adanya operasi ini, Polsek Cengkareng berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari aksi penarikan kendaraan secara paksa yang melanggar aturan.**











