Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Soroti Proyek Desa, Wartawan Dapat Teror Ala Preman

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Aziz. 

BATANG, JATENG – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan intimidatif terhadap insan pers. Rohman, seorang wartawan dari media GERTAK, mendapat ancaman serius usai menjalankan tugas jurnalistiknya terkait proyek Dana Desa (DD) di Desa Klidangwetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.

Insiden bermula setelah Rohman menerbitkan laporan berjudul “Proyek Desa Klidang Wetan Diduga Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Transparansi”. Alih-alih mendapat klarifikasi atau tanggapan positif, Rohman justru menerima ancaman dari seseorang berinisial “S” yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

“Dia telepon saya, nadanya tinggi. Diajak adu arit! Katanya, siapa yang mati duluan,” ungkap Rohman dengan nada cemas, Minggu (18/5/2025).

Ancaman itu tidak dianggap enteng oleh Rohman. Ia berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan meminta perlindungan hukum.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wartawan. Ini negara hukum. Saya harap aparat bisa bertindak tegas,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pekalongan Raya, M. Slamet, mengecam keras bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.

“Ini bukan perkara sepele. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri,” ujar Slamet. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Slamet menambahkan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar penting dalam menjaga fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, segala bentuk upaya pembungkaman terhadap jurnalis harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum yang layak kepada Rohman serta jurnalis lain agar bisa bekerja tanpa rasa takut,” katanya.

SWI Pekalongan Raya juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Rohman serta mengajak seluruh insan pers untuk bersatu menjaga integritas dan martabat profesi kewartawanan.**