Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih.
LEBAK, BANTEN – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengimbau warga Kabupaten Lebak untuk memanfaatkan program jaminan kesehatan yang tersedia, mengingat Kabupaten Lebak telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas hingga Oktober 2025.
Amir Hamzah menjelaskan beberapa langkah yang dapat dilakukan warga terkait jaminan kesehatan.
“Diantaranya, Pendaftaran UHC: Bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan, dapat langsung mendaftar dan mengaktifkannya, Perubahan Status JKN Mandiri: Warga yang sebelumnya peserta JKN mandiri namun menjadi tidak mampu (akibat PHK atau lainnya), dapat mengajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk perubahan status Desil keluarganya, sehingga dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI Pemda,” kata Amir Hamzah ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (15/9/2025).
Lanjut, Pendaftaran Mandiri: Bagi warga yang tidak masuk Desil 1-5 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan didorong untuk mendaftarkan diri secara mandiri, SKTM: Warga dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat dilanjutkan dengan mendaftarkan diri ke Dinsos untuk mendapatkan peserta PBI dari Pemda.
Wakil Bupati Lebak berharap dengan adanya program UHC Prioritas, warga Lebak dapat lebih terjangkau layanan kesehatan yang berkualitas.
“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan,” pungkasnya.**








