Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Tambang ilegal galian C atau gol C di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar masih beroperasi. Tambang yang berlokasi di sepadan Sungai Kitiran tersebut dengan leluasa mengeruk batu meski tanpa ada izin.
“Sudah dua kali pihak galian C mendapat peringatan dari ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Kepala Desa Wonosegoro, Solichin, Senin (20/3/2023).
Solichin menjelaskan surat peringatan dari ESDM Jateng tersebut dilayangkan melalui Pemerintah Desa Wonosegoro berisi larangan aktivitas galian C untuk berhenti beroperasi.
Ditegaskan bahwa galian C ilegal di desanya sudah lama beroperasi dan sempat berhenti hampir tiga bulan, namun tetap nekat beroperasi padahal sudah dua kali diperingati.
“Surat peringatan terakhir dikirim pada Januari lalu dan hingga sekarang masih juga diabaikan oleh mereka,” kata Solichin menjelaskan.
Pihak desa sendiri, lanjut Solichin, tidak mau ikut campur soal galian C ilegal karena tidak ingin terseret apalagi dirinya belum lama menjadi kepala desa.
Sementara itu salah satu pekerja di lokasi galian C, MS mengeluhkan produktivitas tambang batu kali menurun drastis lantaran sungai kerap mengalami banjir.
“Hasilnya sekarang tidak menentu, rata-rata hanya 10 hingga 15 rit perhari,” ujar MS.
Ia menyebut selain sering dilanda banjir kondisi peralatan kerja juga memprihatinkan seperti tiga exavator yang ada, usianya sudah tua.