Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
JAKARTA – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, turut hadir dalam kegiatan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI pada 15–17 Oktober 2025 di Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh jajaran pemasyarakatan terkait implementasi KUHP baru yang telah disahkan oleh pemerintah, sekaligus menjadi bagian dari persiapan menyambut sistem pemidanaan nasional yang lebih progresif dan humanis.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan pembekalan komprehensif mengenai substansi perubahan dalam KUHP, khususnya yang berdampak langsung pada pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Staf Khusus Menteri Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta, yang memberikan penekanan tegas mengenai relevansi dan kesiapan Bapas dalam kerangka hukum pidana yang baru.
“Doktrin yang digunakan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan KUHP yang baru memiliki garis sejalan. Peran Balai Pemasyarakatan sangat krusial dalam implementasi pemidanaan yang berorientasi pada pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelas Ambeg.
Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, menegaskan bahwa implementasi KUHP yang baru membutuhkan kesiapan maksimal dari seluruh jajaran pemasyarakatan, terutama Bapas yang memiliki peran penting dalam tahap pengawasan dan pembimbingan luar lembaga.
“Melalui forum ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait implikasi regulasi KUHP baru terhadap tugas dan fungsi Bapas. Hal ini akan menjadi landasan kuat dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rapat konsultasi dan koordinasi ini juga menjadi momen strategis dalam membangun sinergi nasional antar-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan mampu mempercepat dan menyukseskan implementasi KUHP baru secara efektif, adil, dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan baru yang lebih menekankan pada pemulihan pelaku dan perlindungan korban, sistem pemidanaan Indonesia kini memasuki era transformasi. Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pembimbingan non-pemasyarakatan dituntut untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemahaman hukum, serta kemampuan intervensi sosial yang adaptif.**








