Satpol PP Pasang Larangan Berjulan di Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sebuah tulisan larangan berjualan di kawasan Alun-alun Kota Pekalongan dipasang Satpol PP untuk mencegah para pedagang kembali memadati area pejalan kaki maupun sekitar fasilitas publik setempat. Pemasangan larangan itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya

“Larangan berjualan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mapun pedagang kaki lima agar mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi,” ujar Sekretaris Satpol-P3KP Amaryadi, Sabtu (20/7/2024).

Ia mengatakan dengan adanya papan edukasi tersebut para pedagang kaki lima makin tertib sehingga kawasan Alun-alun Kota Pekalongan tertata serta nyaman bagi para pengunjung.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP, Sugeng Haryadi menambahkan pemasangan papan peringatan sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu atau seiring dengan proses revitalisasi alun-alun.

“Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan harus steril seperti yang tertuang dalam Perwal 29 dan diubah menjadi Perwal Nomor 35 Tahun 2022,” jelasnya.

Ia menyebut kondisi Pasar Sugihwaras yang sepi menjadi keluhan pedagang yang mengaku hanya menghabiskan modal. Dalam kurun dua tahun terakhir khususnya memaski bulan puasa diizinkan berjualan di alun-alun hingga kebaran.

Selain itu juga ada faktor tidak seluruh pedagang tertampung di tempat relokasi sehingga menyebabkan para pedagang tersebut memanfaatkan trotoar eks pendopo dan membuka lapak di depan masjid.

“Upaya pedagang untuk mendapatkan izin kembali berjualan di kawasan alun-alun tolak walikota dan DPRD meski sudah dilakukan beberapa kali mediasi,” tuntasnya.*

Pos terkait