Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
JAKARTA – Alih – Alih diperintah Kasudin Citata, Petugas Satpol PP Walikota Jakarta Barat tuding bangunan yang sudah berijin di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Tak Ada IMB.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Suku Dinas (Sudin) Jakarta Barat mendatangi sebuah bangunan rumah tinggal yang sudah dilengkapi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Petugas tersebut lalu membuat surat keterangan yang bertuliskan tidak ada IMB.
“Engga itu rekomendasi dari Sudin Cipta Karya, dari pak Bayu. Itukan dipanggilnya besok hari Rabu. Itukan disitu keteranganya tidak ada IMB. Kalau emang ada IMB bawa saja,” kata seorang pria mengaku sebagai petugas Satpol PP Walikota Jakarta Barat bernama Totong, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/9/2022).
Dia juga mengatakan, surat yang dibuatnya itu sebagai informasi untuk membongkar paksa bangunan tersebut.
Meski sudah memeriksa papan IMB pada dinding bangunan tersebut, Totong bersih keras bahwa bangunan yang ia maksud tidak memiliki IMB.
“Jadi gini, itukan rekomendasi dari Cipta Karya, disitu keteranganya tanpa IMB. Kita pada ke lokasi ada IMB. Nanti bawa saja ke kantor. Kalau dipapannya ada IMB nya, cuma IMB tertulisnya tidak ada. Dari PTSP nya enggak ada,” sambungnya.
Ditanya sudah melakukan konfirmasi ke pihak Kecamatan, Totong mengaku bahwa dirinya hanya diperintah atasan.
Sementara Agus, salah satu pihak keluarga pemilik bangunan rumah tinggal tersebut mengaku tidak terima dengan perlakuan Totong. Ia menilai, surat yang dilayangkan Totong kepada pemilik bangunan keluar dari koridor.
“Awalnya Totong telepon saya. Totong bilangnya, kalau surat sudah saya titip ke anak buah saya. Intinya Totong belum konfirmasi data-data surat ijin bangunan, tapi malah kasih surat hasil temuanya. Dia menulis keterangan didalam surat ini, yaitu bangunan diduga belum/atau tidak memiliki IMB,” tegasnya.
Atas kejadian itu, Agus berencana akan melaporkan surat yang dibuat Totong kepada pejabat terkait yang berwenang agar turun langsung melakukan pengawasan dan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Awak media sudah menghubungi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Namun hingga berita ini diterbitkan Kasudin Citata Bayu Aji tidak mau memberikan jawaban secara spesifik.