Diduga Tak Miliki Izin, Usaha Furniture di Desa Ciakar Disorot

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.

KAB. TANGERANG, BANTEN – Sebuah usaha furnitur yang berlokasi di Jalan Swadaya RT 03 RW 02, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga telah beroperasi selama satu tahun tanpa izin usaha resmi. Dugaan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Aparatur Sipil Negara (KOMPAS), Irwan, kepada awak media pada Kamis (22/05/2025).

Irwan mengungkapkan bahwa usaha tersebut memproduksi berbagai jenis perabotan rumah tangga seperti lemari, kursi, dan furnitur lainnya. Namun, aktivitas produksinya dinilai tidak disertai dengan legalitas yang jelas.

“Usaha itu diketahui telah beroperasi cukup lama tanpa adanya papan nama, perlengkapan keselamatan kerja, serta dokumen legal seperti izin usaha atau jaminan sosial bagi para pekerja,” ujar Irwan. Ia juga menyebut bahwa lokasi usaha tersebut sebelumnya merupakan kandang ayam yang kemudian diubah menjadi bangunan produksi tanpa perubahan peruntukan secara resmi.

Tim media yang melakukan investigasi ke lokasi tidak menemukan papan nama usaha maupun standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Di dalam lokasi, ditemukan sekitar 10 orang pekerja yang sebagian besar juga tinggal di tempat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Eri selaku penanggung jawab usaha membenarkan bahwa usaha tersebut belum memiliki izin resmi.

“Benar, kami memang belum mengurus perizinan. Tempat ini awalnya kandang ayam dan sekarang kami manfaatkan untuk produksi furniture,” kata Eri.

Menurut Irwan, setiap kegiatan usaha yang berada di lingkungan permukiman wajib mengantongi legalitas yang sesuai dengan aturan. Ia juga menyayangkan tidak adanya kejelasan mengenai bentuk badan usaha, apakah berbentuk PT atau CV.

“Kami cukup terkejut karena usaha ini tampak berjalan tanpa identitas yang jelas. Selain tidak ada papan nama, proses produksinya juga tidak tercatat dan pekerjanya tidak didaftarkan,” ungkap Irwan.

Irwan menyebut, aktivitas usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dengan sanksi denda maksimal Rp200 juta.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat diterapkan jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan potensi kebakaran atau mengganggu ketertiban umum, dengan ancaman denda hingga Rp4,5 juta.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyoroti potensi pelanggaran akibat perubahan fungsi bangunan tanpa izin serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Sanksi gangguan ketertiban umum bisa mencapai Rp10 juta.

Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap Pemerintah Daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha yang tidak memenuhi aturan,” pungkasnya.**

Pos terkait