Terkesan Kebal Hukum, PT. Elsafah Adi Wiguna Diduga Berangkatkan PMI Secara Ilegal

Nuri Nurhayani, TKW asal Garut Jawa Barat.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Timur Tengah terlihat masih marak. Pengiriman PMI Ilegal ini diduga kuat memiliki Jaringan khusus, baik dalam proses pembuatan paspor di Imigrasi, Medikal, pengambilan sidik Jari, sampai penerbangan di Bandara.

Bacaan Lainnya

S.Ranex, selaku Kepala Biro Antar Lembaga Forum Kader Bela Negara, binaan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, diruang kerjanya mengatakan, Pekerja itu dilindungi Undang – Undang, bahwa Pekerja merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakkannya. Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dilindungi dari Perdagangan Manusia (Human Trafficking), termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Oleh karena itu, Pekerja Migran Indonesia harus diberi perlindungan hukum yang pasti oleh pemerintah. Salah satu bentuk dari Bela Negara yaitu Beri kepastian hukum, keadilan dan kemanusiaan, kepada mereka harus diperjuangkan untuk Pahlawan Devisa Negara,” kata Ranex.

PT. Elsafah Adi Wiguna, yang beralamat di jalan Munggang No. 48 Balekambang, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, berdasarkan pengaduan PMI kepada wartawan Sorot News, kembali ditemukan yang ketiga kalinya yang diduga diberangkatkan secara Ilegal.

Baca juga : PT. Elsafah Adi Wiguna Mandiri Diduga Kuat Memberangkatkan TKW Secara Ilegal ke Timur Tengah.

Nuri Nurhayani (27 tahun) yang beralamat Kp. Lumbung RT. 002/RW. 007, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, Kab. Garut, Jawa Barat, di negara penempatan Arab Saudi, yang diberangkatkan oleh PT. Elsafah Adi Wiguna, sedang mengalami sakit dan ingin pulang ke Indonesia.

Nuri Nurhayani, diberangkatkan pada tanggal 15 September 2022 lalu, mengalami sakit yang ditimbulkan karena habis Operasi Sesar. Saat ini bekas operasi Sesar nya kembali luka dan perih. Namun ironisnya PT. Elsafah Adi Wiguna memaksa Nuri Nurhayani untuk tetap bertahan bekerja. Padahal saat Nuri Nurhayani berobat ke Dokter itupun bayar sendiri. Namun sampai berita ini diterbitkan sakit luka bekas sesar masih perih.

Nuri Nurhayani sudah berusaha meminta dipulangkan kembali ke Indonesia melalui PT dan sponsornya bernama Ade Nani, namun tetap mereka mengharuskan terus bekerja.

“Saya saat medical oleh sponsor disuru bilang, saya operasi sesar sudah 4 tahun yang lalu. Dan anehnya petugas Medical nya tidak memeriksa atau mengecek bekas operasi sesar saya. Saya takut luka bekas sesar jadi infeksi. Saya sudah tidak kuat lagi disini,” kata Nuri, kepada wartawan Sorot News.

Terkait kasus ini S.Ranex kembali angkat bicara dan mengecam keras pelaku trafficking ini. Katanya pelaku yang sering memperdagangkan orang seperti ini tidak berprikemanusiaan dan harus dibawa keranah hukum.

“Pelaku trafficking ini terkesan kebal hukum. Karena sudah berulangkali ketahuan memberangkatkan dan menempatkan tenaga kerja migran ke negara Timur Tengah yang masih dalam monatorium, namun tidak tersentuh hukum,” katanya.

“Saya atas nama Forum Kader Bela Negara meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengungkap dan proses pelakunya. Agar membuat efek jera dan kepastian hukum berlaku untuk siapa saja yang berani bermain main dengan pelanggaran hukum. Kasihan korban disana. Jangan menunggu terjadi yang tidak kita inginkan. Nanti Pemerintah dan Negara, dalam hal ini Presiden juga yang akan repot,” tegas Ranex.

“Kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI diminta, usut tuntas pelaku trafficking yang terkesan ada sindikat perdagangan orang dikalangan PJTKI. Periksa dan bila terbukti agar diproses hukum dan dicabut Izin Perusahaan nya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pelanggaran hukum nya bila peraturan pengiriman dan mempekerjakan tenaga kerja keluar negeri secara ilegal sudah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU – PPMI), pada Pasal 82 UU PPMI menyebutkan, dapat diancam pidana maksimal 10 Tahun Penjara dan denda maksimal 15 Miliar… (Bersambung)

Pos terkait